Mario News - Lagi lagi, karena uang dan juga karena harta tega menghabisi saudara kandungnnya gays, baru baru ini saja ada kejadian di Medan, Adik tega membacok abang kandung dengan kapak gara gara tidak di berikan uang sewa ladang milik orang tua mereka, Miris yah !!!
Jakaria Peranginangin Alias Jeck Warga jalan Dusun XVII Sempat Arih, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa merasakan dinginnya sel sementara Polsek Sunggal. (BANDARQ)
Pasalnya pria 22 tahun ini tega menganiaya Abang kandungnnya sendiri yang diketahui bernama Japet Peranginangin (37) dengan parang hingga mengalami luka serius.
Seperti yang di katakan Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Rabu (20/06/2018).
Ia mengatakan kasus penganiayaan yang melibatkan Abang beradik ini terjadi pada Sabtu (2/06/2018) Silam.
Pria dengan melati satu di pundaknya ini menceritakan tersangka (Jakaria) mendatangi rumah korban (Japet) yang berada di Dusun XVII Sempat Arih, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Tersangka meminta uang sewa ladang sawit milik orang tua mereka yang dikontrakan. Dia yang meminta dengan nada mengancam dan mengeluarkan kata kata kuhancuri kau nanti, kubunuh nanti kau. Hingga akhirnya pelaku meninggalkan rumah korban. Selanjutnya pelaku pergi ke sebuah warung kopi, yang letaknya dekat dengan rumah korban," Kata mantan Kapolsesk Delitua ini.
Berselang 15 menit, Kata wira, korban mendatangi pelaku ke warung kopi. Di sana korban sempat bertanya mengenai sikap pelaku yang datang dan langsung marah marah saat di rumah korban.
Namun, Sambung Wira, karena tidak terima, kemudian pelakukembali berkata dengan nada mengancam bunuh.
"Pelaku langsung mengambil parang dan kampak yang ada di bawah meja warung dan langsung mengejar korban,"Ujarnnya.
Mengenai hal itu, Kata Wira, korban lari ketakutan dan terjatuh ke parit. Pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah punggung sebelah kiri korban sebanyak dua kali.
"Hingga berakibat luka terbacok dan mengeluarkan darah. Dan selanjutnya tangan kiri pelaku yang memegang kampak, juga di ayunkan ke arah kepala korban, namun sempat di tangkis korban, hingga hanya terkena gagang kampak tersebut," Katannya.
Pertengkaran tersebut dilihat warga sekitar dan langsung melerai keduannya. Karena hal itu , kata wira korban langsung membuat pengaduan di Polsek Sunggal, sementara pelaku melarikan diri ke Batam, Riau.
Selang 12 hari Tepatnnya pada jumat (15/06/2018) Tim opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pulang dari Batam dan berada di seputaran jalan Binjai.
Mengetahui hal tersebut, kata alumnus Akpol 2005 ini, tim opsnal langsung reskrim langsung mengecek di tempat yang di informasikan.
"Kita langsung menangkap dan kemudian mencari barang bukti dan setelah itu lansung membawa tersangka ke Kapolsek Sunggal untuk diproses,"Ujarnnya.
Dikatakan Wira, tersangka di jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 2 Tahun 8 Bulan.